Sminar Parenting di Festival Buku Depok 2023


Sminar Parenting di Festival Buku Depok 2023





Sminar Parenting di Festival Buku Depok pada tanggal 15 Agustus 2023
Bersama WS Putra dan di hadiri bunda Ely (Ibu Wali Kota Depok) Sangat apreciate buku Shiroh (Ekonomi Leadership Manajenen Muhammad SAW) ELMM




 

CHARACTER MANAGEMENT : How to Raise Good Children Character

 


CHARACTER MANAGEMENT : How to Raise Good Children Character

           
        Rp. 0

        Author : Dr. H. Muhammad Soleh Hapudin, M.Si
        ISBN :
        Cover : Soft Cover
        Page : 129 Page
        Weight : 150 gr
        Size : 15 x 21 cm

This book, was a result of an exploration of universal character values, as well as extracted from the Qur’an and Sunnah with the principle of al-muhafazhah, ala qadim al shalih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah (maintaining the good old tradition and taking on a goodnew tradition).

Penandatanganan MoU Partnership TBN dengan PP SALIMAH

 





Model Bisnis Keuangan Mikro Syariah Indonesia


Judul:
Model Bisnis Keuangan Mikro Syariah Indonesia


Penulis: 
Darsono, Ali Sakti, Ferry Syarifuddin, Enny Tin Suryanti 


Editor: 
Muhammad Syafii Antonio, Sofyan RH Zaid


Penerbit: 
Tazkia Publishing & Bank Indonesia Institute


Cetakan I: 
Oktober 2019


Spesifikasi: 
Soft Cover, Spot UV, Embos, Laminating Doft, Bookpaper 57.5gram,
400 Halaman, Color


ISBN: 
978-602-7540-20-0


Harga: 
Rp.175.000 
(belum termasuk ongkos kirim)


Pemesanan:
Instagram: tazkiapublishing
Facebook: Tazkia Tiu
Telepon: +6221 8378 3638
Whatsapp: +6281 8054 4143



RINGKASAN EKSEKUTIF


Praktik keuangan mikro syariah di Indonesia pada hakikatnya telah berlangsung lama. Kepedulian pada masyarakat miskin dalam sebuah komunitas yang ada dalam satu kampung, dusun, desa atau kelompok suku atau marga tertentu merupakan refleksi dari nilai budaya orisinal masyarakat Indonesia yang memiliki ikatan sosial atau kekeluargaan begitu kuat. Nilai budaya tersebut semakin diperkuat oleh ajaran Islam yang menjadi keyakinan mayoritas masyarakat Indonesia. Kini lembaga yang melakukan pemberdayaan tersebut lebih familiar disebut institusi keuangan mikro. Selain itu, khusus untuk praktik yang menggunakan prinsip syariah, lembaga pemberdayaan atau keuangan mikro ini jauh lebih kompleks dan lengkap menerapkan prinsip syariah dalam operasionalnya. 


Praktik keuangan mikro syariah modern dalam bentuk yang lebih kompleks sudah berkembang hampir 3 (tiga) dekade. Tantangan pengembangan sektor keuangan mikro syariah semakin meningkat seiring dengan bervariasinya keuangan mikro secara kelembagaan, produk, dan pelayanan, serta model bisnisnya.


Sekali lagi, seiring dengan semakin berkembangnya sektor keuangan mikro syariah, dibutuhkan berbagai model bisnis keuangan mikro syariah yang ideal, workable dan prudent yang bisa melayani lebih banyak masyarakat, menjawab harapan berbagai pihak, sesuai dengan karakter bisnis sektor keuangan mikro syariah di Indonesia. Selain itu, keuangan mikro syariah harus berorientasi pada masa depan dan comply dengan standar internasional. Harapannya model bisnis keuangan mikro syariah tersebut dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi regulator untuk pengembangan industri sektor keuangan mikro syariah ke depan dan menjadi acuan bagi sektor keuangan mikro syariah dalam menyusun kerangka bisnis operasional dan pelaku industri lainnya.


Secara operasional, model bisnis keuangan mikro syariah mencakup aspek bisnis dan non-bisnis (seperti aspek syariah atau sosial) dari beragam aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Contoh aspek bisnis, misalnya operasional keuangan mikro syariah yang menguntungkan (profitable) bagi stakeholder dan perekonomian nasional pada umumnya. Di samping itu, juga memudahkan aktivitas bisnis masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian nasional. Sementara itu, contoh aspek syariah, yaitu kesesuaian model bisnis keuangan mikro syariah Indonesia dengan maqasid al syariah yang memiliki unsur-unsur keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan guna mencapai masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera secara material dan spiritual. 


Model bisnis keuangan mikro syariah diharapkan juga dapat memberikan gambaran proses bisnis operasional sektor keuangan mikro syariah yang pro sektor riil dan tahan terhadap krisis untuk kemaslahatan masyarakat atau diistilahkan sebagai mainstream sektor keuangan mikro syariah Indonesia. Tentunya, model tersebut sejalan dengan visi dan misi pengembangan keuangan mikro syariah. Maksudnya, selain beroperasi dengan kontrak-kontrak bisnis islami, industri sektor keuangan mikro syariah Indonesia juga tumbuh kondusif, sehat, efisien, dan kompetitif dengan prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan karakteristik bisnis masyarakat Indonesia.


Keuangan mikro syariah telah banyak memberikan kontribusi dalam sistem keuangan nasional, di antaranya sebagai lembaga yang menjembatani antara pihak yang surplus dan pihak yang defisit, memberikan fasilitas dan mengakomodasi usaha mikro dalam rangka financial, economic dan growth inclusion, menjadi sarana pemberdayaan masyarakat (empowerment), serta penyempurna atau pelengkap pelaku keuangan dalam sistem keuangan. Sungguhpun demikian, masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi sektor keuangan mikro syariah di Indonesia, terutama terkait dengan regulasi yang masih saling tumpang tindih dan minimnya jenis produk aturan turunan mengenai eksistensi institusi keuangan mikro syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas antara pemangku otoritas dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan model bisnis keuangan mikro syariah yang dapat diterima masyarakat golongan prasejahtera dengan mudah.


Melalui buku ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman model model bisnis institusi keuangan mikro syariah di Indonesia yang beragam. Oleh sebab itu, penulisan buku ini penting dilakukan, bukan saja untuk kalangan akademisi, tetapi juga bagi praktisi dan nasabah institusi keuangan mikro serta regulator guna mewadahi institusi keuangan mikro syariah dan mempertimbangkan kemaslahatan untuk masyarakat yang lebih luas.


Keinginan masyarakat Indonesia untuk beraktivitas ekonomi Keinginan masyarakat Indonesia untuk beraktivitas ekonomi yang sesuai prinsip syariah sudah dimulai sejak berdirinya Sarikat Dagang Islam pada tahun 1905. Sejarah perkembangan institusi keuangan mikro di Indonesia diawali dengan didirikannya Koperasi Jasa Keahlian Teknosa.


Koperasi Jasa Keahlian Teknosa merupakan sebuah Institusi keuangan syariah yang pertama kali beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Koperasi ini berbentuk Baitul Tamwil yang mulai beroperasi pada tanggal 4 Juli 1984. Awalnya modal koperasi ini hanya sebesar Rp34 juta sampai akhirnya memiliki aset sebesar Rp1,5 miliar. Koperasi ini ditutup karena adanya pembiayaan bermasalah pada tahun 1989. Selanjutnya muncul Bait At Tamwil Masjid Salman Institut Teknologi Bandung dan koperasi Ridho Gusti yang berada di Jakarta pada tahun 1980-an. Akhirnya setelah itu lahir beberapa Institusi keuangan syariah, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


Indonesia pantas disebut sebagai laboratorium dunia institusi keuangan mikro, karena beragam dan kayanya institusi keuangan mikro yang ada di Indonesia. Beberapa institusi keuangan mikro tersebut di antaranya berbasis koperasi (KSP, KSPPS), berbasis perbankan (BPR, BPRS), berbasis adat (LPN, LPD), dan berbasis daerah (BKD, LDKP, BKK).


Secara umum, institusi-institusi tersebut memiliki bentuk dan karakteristiknya masing-masing, termasuk juga dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kemudian, yang menjadi pembeda dengan keuangan mikro syariah adalah model kerja samanya (partnership) dengan pihak-pihak terkait yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Elemen utamanya terletak pada kesepakatan, kerelaan, dan keterbukaan antara pihak-pihak yang bekerja sama. Sejumlah lembaga yang telah berhasil menerapkan model-model bisnis keuangan mikro, di antaranya model Grameen Bank, model Village bank, model koperasi, dan credit union. Dari berbagai jenis model keuangan mikro yang ada, Indonesia telah berhasil mengaplikasikan beberapa model keuangan mikro syariah. Bentuk penerapannya dapat dilihat dengan adanya berbagai lembaga swadaya masyarakat, koperasi, dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). 


Oleh karena itu, melalui buku ini, kita bisa melihat model bisnis institusi keuangan syariah yang beragam di Indonesia. Barangkali, tidaklah berlebihan, bila ada yang menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang mempunyai model bisnis institusi keuangan mikro syariah paling variatif!






Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia


Judul:
Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia
                       
Penulis: 
Darsono | Ali Sakti | Ferry Syarifuddin | Enny Tin Suryanti 

Editor: 
Muhammad Syafii Antonio

Penerbit: 
Tazkia Publishing & Bank Indonesia Institute

Cetakan I: 
November 2018

Spesifikasi: 
Hard Cover Matalising, Spot UV, EMbos, Bookpaper 55gram, Hal 26 + 429, Full Color

ISBN: 
978-602-7540-18-7

Harga: 
Rp300.000 
(belum termasuk ongkos kirim)

Pemesanan:
I: tazkiapublishing
T: @tazkia_tiu
F: Tazkia Tiu
T: +6221 8378 3638
M: +6281 8054 4143




RINGKASAN EKSEKUTIF

Lembaga keuangan mikro menjadi tidak terpisahkan dari masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil dan mikro di belahan dunia manapun sebagai penyedia akses keuangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka. Munculnya keuangan mikro itu sendiri didasari oleh banyak latar belakang dan motif. Mulai dari kebutuhan masyarakat, keberagaman adat budaya, program pemerintah, maupun sebagai pelengkap infrastruktur sebuah institusi seperti institusi pendidikan, pondok pesantren maupun institusi lainnya.
Secara kelembagaan, keuangan mikro disimpulkan memiliki dua tujuan utama yang mencerminkan orientasi, yaitu menjadi lembaga yang efisien dan mandiri (financial self-sufficiency) dan berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Lembaga keuangan mikro yang bertujuan finance self-sufficiency disebut sebagai lembaga yang berorientasi komersial. Sementara itu yang bertujuan pada pencapaian poverty alleviation digolongkan sebagai lembaga yang berorientasi sosial. Paradigma yang berkembang selama ini memandang jika orientasi komersil (institutionist) dan orientasi sosial (welfarist) dalam keuangan mikro tidak dapat berjalan beriringan. Paradigma institutionist cenderung lebih fokus pada aspek kemampuan usaha lembaga keuangan mikro yang bersifat internal. Sementara itu, paradigma welfarist cenderung lebih fokus pada implikasi program keuangan mikro bagi masyarakat sebagai klien yang bersifat eksternal. Di dalam praktiknya, Indonesia memiliki inovasi dalam menyeimbangkan kedua paradigma tersebut tanpa mengorbankan tujuan satu dan lainnya. Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga keuangan mikro syariah yang terbukti dalam menjalankan orientasi komersil melalui kegiatan tamwil-nya dan orientasi sosial melalui kegiatan maal-nya.
Secara umum, Indonesia memiliki khazanah lembaga keuangan mikro yang kaya. Sebelum kini kita mengenal Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Badan Kredit Desa, Lumbung Pitih Nagari, LKM Agribisnis, dan lembaga keuangan mikro lainnya, kegiatan pembiayaan dan pendanaan sudah terjadi sebelum semua itu terlembagakan. Seiring berjalannya waktu, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan motif yang beragam dan berujung pada perlunya pengaturan, maka sarana-sarana pembiayaan dan pendanaan tersebut perlu dilembagakan. Dengan demikian, dinamika keuangan mikro di Indonesia dapat dilihat dari peta lembaga keuangan mikro baik konvesional maupun syariah di Indonesia.
Lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Indonesia sangat beragam, namun mayoritas berbadan hukum koperasi. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional merupakan lembaga keuangan mikro yang selaras dengan karakter dan budaya Indonesia. Azas kekeluargaan dan gotong royong menjadi landasan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya. Seiring dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, maka kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi juga semakin berkembang. Meski demikian, kegiatan intermediasi simpan-pinjam yang dilakukan oleh koperasi tetap memiliki ciri khas, bentuk dan sistem tersendiri. Ada beberapa yang menggunakan sistem koperasi secara umum, dan beberapa lainnya menggunakan sistem yang sesuai prinsip syariah, dengan menggunakan akad bagi hasil. Dengan demikian, untuk mengelola koperasi dengan baik perlu adanya pengaturan, pengawasan, dan penilaian kinerja seperti yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Undang-undang tentang Perkoperasian dan Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Selain koperasi, ada pula lembaga keuangan mikro berbasis daerah yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dan keswadayaan masyarakat. Eksistensi lembaga keuangan mikro yang berbasis daerah di Indonesia sangat variatif. Beberapa lembaga keuangan mikro peninggalan masa Belanda yang kemudian dikembangkan oleh pemerintah, seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), BUPK (Badan Usaha Perkreditan Kecamatan), Lembaga Kredit Kecamatan (LKK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP), Badan Karya Produksi Desa (BKPD). Adapula lembaga keuangan mikro yang dikembangkan oleh swadaya masyarakat, seperti: Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Pra-koperasi, Credit Union, dan lainnya. Pada masa Indonesia Baru, lembaga keuangan mikro berbasis daerah direalisasikan dalam bentuk program pemerintah seperti Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM), PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM), Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).
Semakin berkembangnya usaha mikro-kecil dan tingginya kebutuhan jasa pelayanan keuangan mikro, bentuk pelayanan keuangan mikro terus bertransformasi, salah satunya adalah diadopsinya produk dan pelayanan keuangan mikro oleh perbankan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan mikro berbasis perbankan yang didirikan berdasarkan kebutuhan masyarakat kecil terhadap pinjaman dalam upaya membebaskan masyarakat golongan menengah ke bawah dari jeratan rentenir. Kebutuhan akan sistem berbasis syariah mengantarkan kehadiran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai LKM berbasis bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, sebagai bangsa yang memiliki ikatan sosial yang kuat dengan tradisi yang kaya akan adat dan budaya, membuat bentuk lembaga, operasi dan produk pelayanan jasa keuangan mikro di Indonesia dipengaruhi oleh lingkungan tempat di mana lembaga keuangan mikro beroperasi, khususnya oleh adat dan budaya. Artinya lembaga keuangan mikro menjadi bagian dari sistem adat dan budaya masyarakat lokal. Keberadaan lembaga keuangan mikro yang dimiliki adat dimotivasi oleh tujuan mewujudkan komunitas adat yang saling peduli, membantu dan saling menyejahterakan. Pengaruh budaya dan adat secara langsung dapat terlihat dalam aplikasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. LPN menjadi bagian dari Pemerintahan Nagari yang arah kebijakan pengembangan LPN juga dipengaruhi oleh para pemimpin adat. Begitu juga dengan LPD, di mana secara kelembagaan LPD dimiliki oleh Desa Pekraman dalam rangka menyejahterakan warga dari beberapa desa yang berhimpun dalam Desa Pekraman.

Bentuk lembaga keuangan mikro juga dipengaruhi oleh kebutuhan pemangku kepentingan, seperti lembaga pendidikan yang membutuhkan pelayanan jasa keuangan bagi komunitas yang berada dalam lembaga pendidikan tersebut dan dinamika aktivitas pendidikan, kini pelayanan keuangan sudah dapat ditemui di institusi pendidikan. Aktivitas belajar mengajar memerlukan fasilitas pendukung seperti infrastruktur, sarana prasarana belajar mengajar, dan sebagainya. Selain itu biaya pendidikan yang tidak sedikit juga, menunjukkan kebutuhan akan dana di perguruan tinggi cukup besar. Beberapa lembaga pendidikan memiliki Mini Bank sebagai laboratorium pembelajaran keuangan mikro. Secara lebih konkret, beberapa lembaga pendidikan memiliki Baitul Maal wat Tamwil atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), baik di perguruan tinggi maupun di Pondok Pesantren. Selain sebagai sarana pendidikan, keberadaan lembaga keuangan mikro berbasis institusi pendidikan juga memiliki potensi besar sebagai lembaga yang mengoptimalkan fungsi intermediasi keuangan dalam melayani kebutuhan jasa keuangan di komunitas akademika.

Ikatan yang kuat antara masyarakat dan lembaga memberikan pelajaran bahwa dalam jangka panjang, bukan hanya transaksi keuangan yang terjadi di lembaga keuangan mikro, akan tetapi penguatan jaringan antar anggota lembaga keuangan mikro dan antar lembaga keuangan mikro. Optimalisasi ikatan sosial, peningkatan moralitas dan pengetahuan agama oleh BMT/KSPPS menjadi pendekatan yang inovatif dalam praktik keuangan mikro dalam rangka mengeluarkan masyarakat dari lingkaran kemiskinan. Aktivitas sosial yang dilaksanakan BMT/KSPPS mentransformasi masyarakat yang sebelumnya terasing dari kehidupan sosial (socially excluded) hingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan memiliki kemauan sekaligus kemampuan menjalankan usaha. Selain itu, inovasi peningkatan ikatan komunitas melalui pendekatan tanggung renteng wanita yang dilakukan lembaga keuangan mikro memberikan pelajaran bahwa wanita adalah salah satu simpul keluarga dalam hal pengentasan kemiskinan. Peran wanita yang sebagian besar sebagai pengatur keuangan dalam rumah tangga menjadi peluang pembinaan dan pemberian akses keuangan demi perbaikan kualitas hidup keluarga. Pendekatan tanggung renteng juga bermanfaat bagi lembaga keuangan mikro dalam memitigasi risiko yang melekat pada masyarakat miskin atau kelompok usaha mikro-kecil.

Sementara itu, ikatan adat, budaya dan agama dalam keuangan mikro pada pendekatan lembaga keuangan mikro seperti yang dipraktikkan oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dan Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, memberikan pelajaran berharga bahwa masyarakat mampu secara bergotong royong menyediakan kebutuhan keuangan dan ekonominya yang diintegrasikan dengan mekanisme adat tempatan. Perangkat adat dalam hal ini sangat mendukung keberlangsungan lembaga keuangan mikro berbasis adat. Kepercayaan yang dipegang teguh serta sanksi sosial dan adat yang berat atas ketidaklancaran dalam melakukan pengembalian pinjaman atau pembiayaan akibat moral hazard, menjadi kontrol sosial sekaligus bentuk mitigasi risiko bagi lembaga keuangan mikro.
Gerakan masyarakat atau yang kita sebut sebagai gerakan bottom up dalam melahirkan keuangan mikro kemudian kini didukung dengan inisiasi pemerintah dalam menciptakan program penuntasan kemiskinan dan inklusi keuangan melalui penyediaan jasa layanan keuangan mikro. Melalui kementerian terkait, pemerintah pusat mewujudkan program tersebut ke dalam lembaga keuangan mikro berbadan hukum sesuai dengan sasaran masyarakat yang dituju. Pemerintah berfokus pada kelompok masyarakat potensial produktif dalam menjalankan usaha seperti kelompok tani, nelayan, masyarakat desa, dan usaha kecil mikro lainnya. Beberapa yang dibentuk di antaranya LKM Agribisnis oleh Kementerian Pertanian, Kelompok Usaha Bersama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan sebagainya. Selain inisiasi top down dari pemerintah, BUMN juga ikut mengambil peran dalam pelayanan keuangan mikro melalui PNM UlaMM bagi usaha mikro serta PNM Mekaar bagi kelompok wanita prasejahtera.

Dari sekian banyak pelajaran berharga dari lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Peluang pengembangan keuangan mikro khususnya mikro syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Sebagai negara mayoritas muslim di dunia, Indonesia memiliki peranan besar sebagai pelaku sekaligus pasar keuangan mikro syariah di dunia. Besarnya potensi penghimpunan dana baik sosial maupun komersial merupakan keunggulan kompetitif lembaga keuangan mikro syariah. Selain itu kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi modal pengembangan keuangan mikro syariah di Indonesia dalam hal mengintegrasikan aktivitas dan peluang usaha dalam sebuah jaringan usaha kecil mikro berbasis lembaga keuangan mikro syariah.

Akan tetapi besarnya pelaku keuangan mikro syariah yang ada di Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri terkait kualitas sumber daya manusia. Sebuah industri tidak akan berkembang tanpa didukung dengan SDM yang handal dan profesional. Kompetensi SDM industri keuangan mikro syariah Indonesia perlu terus ditingkatkan agar dapat menghasilkan industri yang sehat, kuat dan dapat bersaing. Pada pratiknya, tidak mudah menjalankan sebuah lembaga keuangan mikro syariah sekaligus menjaga kemurnian penerapan syariah itu sendiri dalam aktivitas bisnis / sosial yang dijalankan. Kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang begitu dinamis memberikan tantangan tersendiri dalam penjagaan prinsip-prinsip syariah dalam praktik keuangan mikro. Oleh karena itu, diperlukan SDM pengawas syariah yang kompeten memberikan pendampingan dan pengawasan syariah untuk menjaga agar penerapan syariat Islam tetap dalam koridornya.

Pada fase dimulainya regulasi lembaga keuangan mikro hingga saat ini, aplikasi dan ruang lingkup yang harus terkandung dalam undang-undang dan peraturan terkait lain masih menjadi perdebatan. Sebagai contoh BMT/KSPPS yang kini seolah dikepung oleh undang-undang sebagai konsekuensi dari keragaman aktivitas yang dilakukan. Mulai dari UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU Perkoperasian, UU Wakaf, hingga UU Pengelolaan Zakat. Dengan size usaha yang tidak sebesar perseroan terbatas, ruang gerak BMT/KSPPS seolah dibatasi dengan banyaknya regulasi. Diperlukan regulasi yang tidak memberatkan bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pengawasan dan pendampingan bagi otoritas terkait agar aktivitas lembaga keuangan mikro syariah dapat berjalan sesuai dengan kondisi lapangan yang sangat bervariatif serta tujuan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia ini memberikan banyak informasi sekaligus pelajaran bagi akademisi, praktisi keuangan, pelaku usaha di lapangan, pemerintah, asosiasi, otoritas terkait dan masyarakat umum. Paparan peta keuangan mikro pada buku ini merupakan sebuah hasil pengamatan langsung di lapangan dan relevansinya dengan beberapa literatur yang mendukung. Bahkan buku ini tidak hanya menjelaskan peta keuangan mikro syariah, tetapi juga keuangan mikro secara umum, baik syariah maupun konvensional. Peta Keuangan Mikro Syariah di Indonesia ini merupakan rangkuman kesuksesan yang dapat menginspirasi siapa saja untuk mereplikasi upaya inklusi keuangan dan pengentasan kemiskinan melalui lembaga keuangan mikro. Besarnya jumlah lembaga keuangan mikro (lebih dari 100.000 lembaga) di Indonesia yang beroperasi relatif mandiri secara keuangan, menunjukan bahwa Indonesia layak dijadikan sebagai laboratorium raksasa keuangan mikro di dunia. Sebagai sebuah gerakan yang lahir dari akar rumput, lembaga keuangan mikro di Indonesia berhasil menggabungkan aktivitas sosial dan komersial secara berdampingan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

FORM ORDER PEMBELIAN BUKU

Kebijakan Moneter Syariah dalam Sistem Keuangan Ganda

Judul:
Kebijakan Moneter Syariah dalam Sistem Keuangan Ganda
                       
Penulis: 
Solikin M. Juhro | Darsono Ferry Syarifuddin | Ali Sakti 

Editor: 
Muhammad Syafii Antonio

Penerbit: 
Tazkia Publishing & Bank Indonesia Institute

Cetakan I: 
November 2018

Spesifikasi: 
Hard Cover Matalising, Spot UV, EMbos, Bookpaper 55gram, Hal 24 + 262, Full Color

ISBN: 
978-602-7540-17-2

Harga: 
Rp250.000 
(belum termasuk ongkos kirim)

Pemesanan:
I: tazkiapublishing
T: @tazkia_tiu
F: Tazkia Tiu
T: +6221 8378 3638
M: +6281 8054 4143




RINGKASAN EKSEKUTIF

Perkembangan industri keuangan syariah memunculkan tantangan tersendiri bagi otoritas pengaturan sektor keuangan sebuah negara. Tantangan tersebut khususnya pada formulasi kebijakan moneter yang mengakomodasi dua prinsip aplikasi, yaitu konvensional dan syariah. Pengaturan akan semakin kompleks manakala target penjagaan stabilitas harga harus diikuti dengan pemenuhan pada prinsip-prinsip syariah. Kompleksitasnya juga meliputi pemilihan instrumen dari instrumen yang beragam, baik konvensional maupun syariah, untuk satu set kebijakan moneter yang memberikan sinyal kebijakan yang sama.

Berdasarkan perspektif syariah, keberadaan bunga akan membentuk sektor keuangan yang berdiri sendiri dengan pasar keuangan bervariasi. Hal ini berpotensi menarik uang beredar dari sektor riil dan berputar di sektor keuangan (money concentration) lebih banyak dan lebih lama. Kecenderungan ini semakin diperkuat dengan praktek spekulasi di pasar keuangan yang menjadi daya tarik para pemilik dana untuk menghasilkan keuntungan dengan relatif lebih cepat, dari sejumlah uang yang dimilikinya. Uang beredar tersebut sepatutnya mengalir lancar ke sektor ekonomi riil memfasilitasi aktivitas produktif, yaitu aktivitas penciptaan barang dan jasa.

Dengan ekonomi berbasis bunga, yang terjadi hanyalah pembangunan ekonomi yang bersifat semu (bubble economy), volume ekonomi lebih bersifat abstrak, ia tidak menggambarkan produktivitas dan kesejahteraan secara riil, karena penciptaan uang tidak mengikuti penciptaan barang dan jasa. Berbeda dengan yang ada dalam konsep ekonomi Islam, dimana hubungan sektor keuangan erat dengan yang ada di sektor riil. Dengan demikian, sistem syariah dan konvensional memiliki prinsip dan asumsi yang berbeda dalam operasional dan mekanisme transmisi kebijakan dalam mencapai dan menjaga stabilitas harga.

Pada umumnya industri keuangan syariah di banyak negara di dunia tumbuh dalam satu sistem keuangan, di mana praktik keuangan konvensional sudah berjalan. Keberadaan aplikasi keuangan syariah membuat sistem keuangan dalam satu negara memiliki dua model atau konsep keuangan, yaitu syariah dan konvensional, yang kemudian dikenal dengan sistem keuangan ganda (dual financial system). Hal tersebut menuntut pengaturan industri keuangan yang menggunakan dua konsep tersebut difasilitasi oleh perangkat yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh kedua konsep keuangan tersebut.

Dalam kebijakan moneter, uang pada dasarnya menjadi objek utama pembahasan karena memiliki implikasi pada sektor riil dan keuangan. Moneter atau monetary berasal dari kata moneta (latin), yang berarti uang. Kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter sebagai salah satu dari kebijakan ekonomi makro pada umumnya disesuaikan dengan kondisi business cycle ‘siklus kegiatan ekonomi’.

Penerapan kebijakan moneter tidak dapat dilakukan secara terpisah dengan penerapan kebijakan ekonomi makro lainnya, seperti kebijakan fiskal, kebijakan sektor riil, dan lain-lain. Hal ini terutama mengingat keterkaitan antara kebijakan moneter dan bagian kebijakan ekonomi makro lain yang sangat erat.  Dalam konsep moneter konvensional, keeratan hubungan uang dan bunga menjadikan keduanya sebagai variable penting dalam penentuan jenis dan instrumen kebijakan moneter konvensional yang berbeda dengan konsep moneter syariah. Kebijakan moneter yang selama ini dikenal, dikembangkan dengan pemahaman lanskap perekonomian menggunakan sudut pandang konvensional.

Corak perekonomian Islam yang bias pada sektor riil membuat logika kebijakan di sektor keuangan seperti kebijakan moneter. Salah satu prinsip syariah utama dalam sistem ekonomi Islam adalah pelarangan riba (prohibition of riba). Dengan definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa riba memiliki karakteristik yang serupa dengan bunga. Sehingga cukup tepat dikatakan bahwa bunga sama dengan riba. Jika ditinjau dari rasionalitas pasar, pemberlakuan bunga atau sistem riba sebenarnya membuat mekanisme di pasar menjadi tidak rasional. Dengan bunga yang selalu dalam keadaan positif, maka ekonomi atau pasar dipaksa harus selalu ada dalam pergerakan positif, atau dengan kata lain semua unit usaha selalu ada dalam kondisi profit. Padahal dalam kondisi nyata, perekonomian bisa saja dalam kondisi merugi.

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Pasal 7). Amanat ini memberikan kejelasan peran bank sentral dalam perekonomian, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dapat lebih fokus dalam pencapaian "single objective"-nya. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi dan terhadap mata uang lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).

Wewenang Bank Indonesia juga tertuang pula dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 18/7/PDG/2016 mengenai Kerangka Kerja Kebijakan Moneter, yang menjelaskan bahwa operasi moneter dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Operasi moneter syariah merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan moneter dalam rangka implementasi kebijakan moneter. Dengan demikian, kerangka kebijakan moneter syariah yang dilaksanakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter adalah kebijakan moneter syariah yang berada dalam dual banking system. Menurut sudut pandang Islam, bentuk kebijakan moneter saat ini relatif tidak ideal. Bukan hanya tidak ideal pada instrumen, tetapi mungkin juga tidak ideal menggunakan paradigma dan prinsip keuangan syariah.  Prinsip operasi moneter pada prinsipmya memiliki kesamaan tujuan dengan prinsip operasi moneter kontemporer yang selama ini telah diterapkan secara luas. Adapun perbedaan yang muncul berasal dari konsep penggunaan uang dimana konsep syariah hanya menekankan motif penggunaan uang pada aspek fasilitasi transaksi dan store of value.

Pengaturan sektor keuangan sepatutnya mendorong lembaga keuangan syariah untuk selalu terhubung dengan aktivitas ekonomi produktif di sektor riil. Oleh sebab itu, sebagai otoritas yang mengatur besarnya jumlah uang, bank sentral harus mampu menyediakan instrumen moneter yang dapat menyerap kelebihan uang (excess money) di perekonomian untuk kemudian dihubungkan dengan kegiatan atau projek ekonomi produktif sektor riil.

Otoritas perlu mendorong terciptanya lingkungan industri yang kondusif bagi berkembanganya sektor keuangan syariah nasional, melalui pengaturan industri yang baik termasuk formulasi kebijakan moneter dengan tersedianya instrumen moneter syariah yang tepat. Pengembangan industri perbankan dan keuangan syariah yang efektif tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama saat implementasi konsep ke dalam kebijakan pengembangan oleh otoritas terkait dan pengembangan berbagai instrumen keuangan syariah yang dapat dijadikan sebagai wahana penerapan kebijakan.

Kebijakan moneter syariah melalui peran dan fungsi instrumen moneter, diharapkan dapat berperan: (i) menjaga keseimbangan sektor riil dan sektor keuangan dalam perekonomian; (ii) mencegah penumpukan uang beredar di sektor keuangan secara berlebihan yang dapat memicu krisis; (iii) mencegah pelipat gandaan uang; (iv) meningkatkan daya tahan (imunitas) perekonomian terhadap potensi krisis; (v) mampu menjadi saluran (channel) bagi kelebihan dana di perekonomian; (vi) mengoptimalkan alokasi sumber daya dalam perekonomian.

Sebagai pelajaran penting, tumbuhnya industri keuangan syariah sebagai respon atas kebutuhan jasa keuangan yang sesuai dengan mayoritas agama penduduk Indonesia mendorong munculnya sistem keuangan baru dalam sistem keuangan nasional. Sistem keuangan ganda telah menjadi realita yang tidak dapat dielakkan, dimana sistem keuangan konvensional dan syariah hadir berdampingan dalam mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat dan kuat yang diharapkan mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sementara itu, lembaga otoritas di sektor keuangan syariah sudah relatif terbangun dan optimal dalam pengaturan dan pengawasan industri, di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Syariah Nasional. Adapun beberapa hal yang dapat direkomendasikan untuk perumusan kebijakan moneter syariah dalam sistem keuangan ganda, agar lebih dapat memenuhi prinsip syariah dan efektif sebagai kebijakan di antaranya arah kebijakan moneter untuk masing-masing sistem tidak harus sama, tetapi keduanya harus mempertimbangkan ketersediaan likuiditas bagi kelancaran keuangan dan pembangunan ekonomi, infrastruktur hukum yang belum mendapat pijakan yang jelas, pengembangan pasar modal dan pasar keuangan yang berbasis bagi hasil, penyusunan sebuah Masterplan pengembangan sistem keuangan syariah nasional, mendorong kecukupan ketersediaan sumber daya manusia berkualitas dalam keuangan syariah, mendorong penggunaan beberapa alternatif instrumen berbasis syariah untuk kebijakan moneter, serta penguatan langkah bersama khususnya otoritas-otoritas lembaga keuangan syariah dalam menciptakan lingkungan industri keuangan syariah yang kondusif bagi praktik-praktik kebijakan moneter syariah dan penggunaan instrumen moneter syariah dalam rangka mewujudkan industri keuangan syariah yang ideal, sehingga kemanfaatan sektor keuangan syariah dirasakan secara optimal oleh perekonomian.

FORM ORDER PEMBELIAN BUKU

Ensiklopedia Prophetic Leadership & Management Wisdom


Judul:
Ensiklopedia Prophetic Leadership & Management Wisdom

Penulis:
Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

Editor:
Nuruddin M. Ali, MA. M.Sc

Penerbit:
Tazkia Publishing

Cetakan:
Pertama, Januari 2013

Spesifikasi:
Ukuran 21,5cm x 29cm, Matt Paper 120 gram, Berat 14kg, 752 hal, Hard Cover , Spot UV, Embos, Doft, Hologram, Full Color.

ISBN:
978-602-7540-13-2

Harga:
Rp2.400.000,00

Info Pemesanan:

I: tazkiapublishing
T: @tazkia_tiu
F: Tazkia Tiu
T: +6221 8378 3638
M: +6281 8054 4143
_____________________________

“Seorang pemimpin yang baik harus terlebih dahulu mau dipimpin.”

Aristoteles

Apa itu leadership dan management? Menurut Stephen Covey, “management adalah cara menaiki tangga kesuksesan secara efektif, sedangkan  leadership adalah memastikan bahwa  tangga tersebut bersandar pada tembok yang kokoh”.  

Leadership dan management merupakan kata kunci yang paling banyak dicari oleh manusia modern demi mencapai sukses yang lebih cepat. Oleh sebab itu, banyak orang berlomba-lomba menulis buku tentang itu. Banyak orang berlomba-lomba membuat model pelatihan akan hal itu. Selain dijual dengan harga yang mahal, baik buku maupun pelatihan leadership dan management mereka selalu digali dari dunia Barat.

Tentu, tidak ada yang salah dengan Barat. Namun pernah kita berpikir tentang leadership dan management ala Nabi Muhammad SAW? Kita seringkali mengekspresikan cinta kepada nabi dengan cara membacakan selawat,  menggelar atau menghadiri acara-acara maulid semata. Akan tetapi setelah kita pulang dari acara dan esoknya kembali ke tempat kerja, apakah cinta kepada nabi masih kita bawa?

Sekali lagi, jangan pernah lupa, Muhammad SAW bukan hanya seorang rasul, beliau juga seroang leader dan manager yang hebat, baik di kehidupan sosial, politik, sampai rumah tangga.

Itulah sebabnya kenapa Dr. Muhammad Syafii Antonio,M.Ec berdarah-darah menciptakan sebuah ensiklopedi khusus perihal leadership dan management yang digali secara penuh dari kehidupan Nabi Muhammad SAW dengan judul: Ensiklopedia Prophetic Leadership & Management Wisdom.

Dalam ensiklopedi tersebut kita akan menemukan bagaimana 4 sifat nabi, yakni Shiddiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh tidak hanya sebagai sifat, melainkan diuraikan menjadi teori, sikap, karakter, hikmah, dan wawasan terkait leadership dan management yang begitu aplikatif. Luar biasa! Sebuah fakta satu sisi Nabi Muhammad SAW yang sangat bermanfaat dan relevan dengan kehidupan manusia modern.

Begitu aplikatifnya Ensiklopedia Prophetic Leadership & Management Wisdom, sampai Dr. Muhammad Syafii Antonio,M.Ec pada tahun 2014 mewujudkan ensiklopedi tersebut menjadi sebuah training dengan nama ProLM Wisdom. Ribuan orang, baik personal maupun kolektif, telah menjadi alumni pelatihan tersebut. Training ProLM Wisdom fokus pada 7 kecerdasan utama seperti : Financial Quotient (FQ), Spiritual Quotient (SQ), Physical Quotient (PQ), Social Quotient (Sos Q), Emotional Quotient (EQ), Intellectual Quotient (IQ), dan Vision Communication Quotient (VCQ).

Jadi, Ensiklopedia Prophetic Leadership & Management Wisdom yang terdiri dari 4 jilid  merupakan sumber panduan training ProLM Wisdom itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, silakan klik sinopsis masing-masing jilid berikut ini:


  1. Shiddiq (Personal Excellence)
  2. Amanah (Inter-Personal Kapital) 
  3. Fathanah (Professionalism, Quality & Competence) 
  4. Tabligh (Visionary dan Communicative Leadership)


Profile Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec 


Muhammad Syafii Antonio lahir dengan nama terlahir Nio Gwan Chung di Sukabumi, Jawa Barat, 12 Mei 1965. Dia merupakan mualaf dan WNI keturunan Tionghoa yang dikenal sebagai salah satu ikon keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Dia menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia.

Muhammad Syafii Antonio merupakan Doktor dalam Micro Finance, University of Melbourne (2004), Master of Economics, International Islamic University of Malaysia (1992), Sarjana Syariah dari University of Jordan (1990), Visiting research di Al-Azhar University, Oxford University, dan Harvard University, serta Santri dari Pondok Pesantren Annidzom, Sukabumi.


Melalui Batasa Tazkia Consulting, Muhammad Syafii Antonio telah membantu penumbuhan lebih dari 14 Unit Usaha Perbankan Syariah dan 7 asuransi syariah serta melatih lebih dari 6.000 praktisi keuangan.  Kini dia terpilih sebagai Komite Perbankan Syariah Bank Indonesia, Shariah Advisory Council Bank Sentral Malaysia, Global Shariah Board al- Mawarid Dubai, Advisor/Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri (BSM), Takaful Indonesia, Bank Mega Syariah, Schroders Investment Manager dan PNM, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional RI.

“Syariah Award” oleh Bank Indonesia, MUI dan Bank Muamalat (2003), Anticorruption & Good Governance Award dari Kementrian Aparatur Negara (2007), Arab Asia Finance Recognition Award dari Arab Asia Finance Forum (2008), Australian Alumni Award dari Pemerintah Australia (2009), Best Islamic Book (IBF Award, 2009), dan Nominee IDB Prize dari Indonesia oleh Departement Keuangan RI merupakan penghargaan yang telah diraih Muhammad Syafii Antonio.