Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia


Judul: 
Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia

Penulis: 
Darsono, Ali Sakti, Enny Suryanti, Siti Astiyah, Androecia Darwis 

Editor: 
Muhammad Syafii Antonio, Sofyan RH. Zaid, Faris Sabilar R

Penerbit: 
Tazkia Publishing & Bank Indonesia

Cetakan: 
Pertama, September 2017

Spesifikasi: 
Hard Cover Matalising, Spot UV, EMbos, Bookpaper 55gram, Hal 363, Full Color

ISBN: 
978-979-19062-2-8

Harga: 
Rp300.000,00

Info Pemesanan:

I: tazkiapublishing
T: @tazkia_tiu
F: Tazkia Tiu
T: +6221 8378 3638
M: +6281 8054 4143

Tazkia Publishing - Peta masyarakat miskin di dunia semakin meluas dan memprihatinkan. Program-program pemerintah belum sepenuhnya berhasil mengentaskan kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang besar dan kompleks. Menghadapi masalah tersebut, pemerintah di berbagai negara memiliki program-program khusus, misalnya  Korea memberikan bantuan berupa keuangan dan non keuanganMalaysia memberikan akses usaha ke pasar dan motivasi untuk berbisnis; dan Kanada memberikan bantuan untuk pengetahuan ahli dan tehnik.

Di Indonesia, pada awal tahun 2016, jumlah masyarakat miskin mencapai -sekitar- 28,01 juta jiwa atau 10,86 persen dari jumlah penduduk. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka tersebut, salah satunya melalui program pemberdayaan serta pengembangan UMKM. Selain itu, baik di negara maju ataupun sedang berkembang meyakini bahwa adanya pelayanan keuangan keuangan mikro dapat dijadikan strategi kunci dalam menanggulangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cikal bakal lahirnya keuangan mikro diyakini berasal dari Grameen Bank di Bangladesh yang digagas oleh Muhammad Yunus. Dimulai  dari sektor pertanian, kemudian berkembang pada pemberian kredit usaha mikro sejak tahun 1976. Langkah tersebut ditempuh karena permodalan menjadi masalah utama masyarakat saat itu, sehingga memaksa mereka berutang pada ke rentenir dengan jeratan bunga yang tinggi. Adapun sistem pembayaran kredit Grameen Bank melalui cicilan dan juga tabungan untuk simpanan. Grameen Bank kian meluas, cabang-cabang baru dibuka di desa-desa lain dan gaungnya tersebar ke seluruh penjuru dunia. Asia, Amerika Latin, Afrika, Timur Tengah dan sejumlah negara mulai menerapkan program pembiayaan keuangan mikro. Benarkah demikian?

Model Grameen Bank ini sebenarnya sudah ada di Indonesia yang dipelopori oleh Mursia Zaafril Ilyas dengan mendirikan Koperasi Setia Budi Wanita di Malang (1955) dan Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya (1978). Sekitar tahun 1983-1984, Muhammad Yunus pernah mempelajari koperasi untuk melihat secara langsung sistem tanggung renteng yang kemudian diadaptasi menjadi Grameen Bank tersebut.

Nah, di dalam buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia inilah hal itu diceritakan serta empat karakteristik lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia yang unik, yakni berbasis perbankan, adat, daerah, maupun koperasi. Buku ini tidak hanya mengulas, tapi juga menganalisa keuangan mikro (syariah) secara tajam dan sistematis dari berbagai sisi: sejarah, filosofi, peta, karakter, jenis, peluang, tantangan, dan perannya dalam pengentasan kemiskinan. Sejumlah tokoh menyambut baik terbitnya buku ini, antara lain:

“…Saya kira buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ke Depan ini bisa kita jadikan titik api untuk membakar semangat kita kembali dalam pemberdayaan umat melalui ekonomi mikro syariah tersebut.” Prof. Dr. Boediono

“…buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ke Depan ini. Sebuah buku berharga bagi siapa saja yang mencintai ekonomi keuangan syariah.” KH. Ma’ruf Amin

“Eksistensi lembaga keuangan mikro syariah seperti yang diungkapkan di dalam buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ke Depan ini membuktikan kalau sistem dan bentuk LKMS diterima oleh masyarakat…” Prof. Dr. Didin Hafidhuddin

“…saya bangga dengan buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ke Depan ini sebagai salah satu upaya merawat keuangan mikro syariah dan juga sebagai jihad kemakmuran Indonesia melalui tulisan…” Burhanuddin Abdullah

 “Buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ke Depan ini membahas secara komprehensif lanskap lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia dari berbagai aspek, seperti filosofi, struktur, kerangka hukum, dan operasional. Buku ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lembaga keuangan mikro syariah dan dapat dijadikan panduan bagi pembuat kebijakan serta bagi praktisi…” Dr. Halim Alamsyah

“…Sungguh, saya bahagia dengan hadirnya buku Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ke Depan ini di tengah-tengah keuangan mikro syariah yang terus berkembang. Buku ini bisa dijadikan teman setia dalam perjuangan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan, beradab, bertumbuh tinggi dan berkelanjutan…” Dr. Aries Muftie

Ya, seperti kata mereka, buku ini layak dibaca sebagai referensi bagi para mahasiswa, akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat secara luas untuk mengenal keuangan mikro syariah yang sebenarnya. (rz)