Model Bisnis Keuangan Mikro Syariah Indonesia


Judul:
Model Bisnis Keuangan Mikro Syariah Indonesia


Penulis: 
Darsono, Ali Sakti, Ferry Syarifuddin, Enny Tin Suryanti 


Editor: 
Muhammad Syafii Antonio, Sofyan RH Zaid


Penerbit: 
Tazkia Publishing & Bank Indonesia Institute


Cetakan I: 
Oktober 2019


Spesifikasi: 
Soft Cover, Spot UV, Embos, Laminating Doft, Bookpaper 57.5gram,
400 Halaman, Color


ISBN: 
978-602-7540-20-0


Harga: 
Rp.175.000 
(belum termasuk ongkos kirim)


Pemesanan:
Instagram: tazkiapublishing
Facebook: Tazkia Tiu
Telepon: +6221 8378 3638
Whatsapp: +6281 8054 4143



RINGKASAN EKSEKUTIF


Praktik keuangan mikro syariah di Indonesia pada hakikatnya telah berlangsung lama. Kepedulian pada masyarakat miskin dalam sebuah komunitas yang ada dalam satu kampung, dusun, desa atau kelompok suku atau marga tertentu merupakan refleksi dari nilai budaya orisinal masyarakat Indonesia yang memiliki ikatan sosial atau kekeluargaan begitu kuat. Nilai budaya tersebut semakin diperkuat oleh ajaran Islam yang menjadi keyakinan mayoritas masyarakat Indonesia. Kini lembaga yang melakukan pemberdayaan tersebut lebih familiar disebut institusi keuangan mikro. Selain itu, khusus untuk praktik yang menggunakan prinsip syariah, lembaga pemberdayaan atau keuangan mikro ini jauh lebih kompleks dan lengkap menerapkan prinsip syariah dalam operasionalnya. 


Praktik keuangan mikro syariah modern dalam bentuk yang lebih kompleks sudah berkembang hampir 3 (tiga) dekade. Tantangan pengembangan sektor keuangan mikro syariah semakin meningkat seiring dengan bervariasinya keuangan mikro secara kelembagaan, produk, dan pelayanan, serta model bisnisnya.


Sekali lagi, seiring dengan semakin berkembangnya sektor keuangan mikro syariah, dibutuhkan berbagai model bisnis keuangan mikro syariah yang ideal, workable dan prudent yang bisa melayani lebih banyak masyarakat, menjawab harapan berbagai pihak, sesuai dengan karakter bisnis sektor keuangan mikro syariah di Indonesia. Selain itu, keuangan mikro syariah harus berorientasi pada masa depan dan comply dengan standar internasional. Harapannya model bisnis keuangan mikro syariah tersebut dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi regulator untuk pengembangan industri sektor keuangan mikro syariah ke depan dan menjadi acuan bagi sektor keuangan mikro syariah dalam menyusun kerangka bisnis operasional dan pelaku industri lainnya.


Secara operasional, model bisnis keuangan mikro syariah mencakup aspek bisnis dan non-bisnis (seperti aspek syariah atau sosial) dari beragam aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Contoh aspek bisnis, misalnya operasional keuangan mikro syariah yang menguntungkan (profitable) bagi stakeholder dan perekonomian nasional pada umumnya. Di samping itu, juga memudahkan aktivitas bisnis masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian nasional. Sementara itu, contoh aspek syariah, yaitu kesesuaian model bisnis keuangan mikro syariah Indonesia dengan maqasid al syariah yang memiliki unsur-unsur keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan guna mencapai masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera secara material dan spiritual. 


Model bisnis keuangan mikro syariah diharapkan juga dapat memberikan gambaran proses bisnis operasional sektor keuangan mikro syariah yang pro sektor riil dan tahan terhadap krisis untuk kemaslahatan masyarakat atau diistilahkan sebagai mainstream sektor keuangan mikro syariah Indonesia. Tentunya, model tersebut sejalan dengan visi dan misi pengembangan keuangan mikro syariah. Maksudnya, selain beroperasi dengan kontrak-kontrak bisnis islami, industri sektor keuangan mikro syariah Indonesia juga tumbuh kondusif, sehat, efisien, dan kompetitif dengan prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan karakteristik bisnis masyarakat Indonesia.


Keuangan mikro syariah telah banyak memberikan kontribusi dalam sistem keuangan nasional, di antaranya sebagai lembaga yang menjembatani antara pihak yang surplus dan pihak yang defisit, memberikan fasilitas dan mengakomodasi usaha mikro dalam rangka financial, economic dan growth inclusion, menjadi sarana pemberdayaan masyarakat (empowerment), serta penyempurna atau pelengkap pelaku keuangan dalam sistem keuangan. Sungguhpun demikian, masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi sektor keuangan mikro syariah di Indonesia, terutama terkait dengan regulasi yang masih saling tumpang tindih dan minimnya jenis produk aturan turunan mengenai eksistensi institusi keuangan mikro syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas antara pemangku otoritas dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan model bisnis keuangan mikro syariah yang dapat diterima masyarakat golongan prasejahtera dengan mudah.


Melalui buku ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman model model bisnis institusi keuangan mikro syariah di Indonesia yang beragam. Oleh sebab itu, penulisan buku ini penting dilakukan, bukan saja untuk kalangan akademisi, tetapi juga bagi praktisi dan nasabah institusi keuangan mikro serta regulator guna mewadahi institusi keuangan mikro syariah dan mempertimbangkan kemaslahatan untuk masyarakat yang lebih luas.


Keinginan masyarakat Indonesia untuk beraktivitas ekonomi Keinginan masyarakat Indonesia untuk beraktivitas ekonomi yang sesuai prinsip syariah sudah dimulai sejak berdirinya Sarikat Dagang Islam pada tahun 1905. Sejarah perkembangan institusi keuangan mikro di Indonesia diawali dengan didirikannya Koperasi Jasa Keahlian Teknosa.


Koperasi Jasa Keahlian Teknosa merupakan sebuah Institusi keuangan syariah yang pertama kali beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Koperasi ini berbentuk Baitul Tamwil yang mulai beroperasi pada tanggal 4 Juli 1984. Awalnya modal koperasi ini hanya sebesar Rp34 juta sampai akhirnya memiliki aset sebesar Rp1,5 miliar. Koperasi ini ditutup karena adanya pembiayaan bermasalah pada tahun 1989. Selanjutnya muncul Bait At Tamwil Masjid Salman Institut Teknologi Bandung dan koperasi Ridho Gusti yang berada di Jakarta pada tahun 1980-an. Akhirnya setelah itu lahir beberapa Institusi keuangan syariah, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


Indonesia pantas disebut sebagai laboratorium dunia institusi keuangan mikro, karena beragam dan kayanya institusi keuangan mikro yang ada di Indonesia. Beberapa institusi keuangan mikro tersebut di antaranya berbasis koperasi (KSP, KSPPS), berbasis perbankan (BPR, BPRS), berbasis adat (LPN, LPD), dan berbasis daerah (BKD, LDKP, BKK).


Secara umum, institusi-institusi tersebut memiliki bentuk dan karakteristiknya masing-masing, termasuk juga dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kemudian, yang menjadi pembeda dengan keuangan mikro syariah adalah model kerja samanya (partnership) dengan pihak-pihak terkait yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Elemen utamanya terletak pada kesepakatan, kerelaan, dan keterbukaan antara pihak-pihak yang bekerja sama. Sejumlah lembaga yang telah berhasil menerapkan model-model bisnis keuangan mikro, di antaranya model Grameen Bank, model Village bank, model koperasi, dan credit union. Dari berbagai jenis model keuangan mikro yang ada, Indonesia telah berhasil mengaplikasikan beberapa model keuangan mikro syariah. Bentuk penerapannya dapat dilihat dengan adanya berbagai lembaga swadaya masyarakat, koperasi, dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). 


Oleh karena itu, melalui buku ini, kita bisa melihat model bisnis institusi keuangan syariah yang beragam di Indonesia. Barangkali, tidaklah berlebihan, bila ada yang menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang mempunyai model bisnis institusi keuangan mikro syariah paling variatif!